Taufiq Kurniawan ( 1A114683 )
1KA37
Konsep Hukum sebagai
Yurisprudensi (Keputusan Hakim) dalam
Hukuman Mati di Indonesia
Bab 1
Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia
merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan dan mengakui legalitas
pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku tindak kejahatan.
Bahkan keberadaan pidana mati di Indonesia akan terus berlangsung pada waktu
yang akan datang karena dalam Rancangan KUHP (Baru), pidana mati masih
merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk menghukum pelaku
kejahatan. Hal biasa yang selalu muncul adalah ada pihak yang pro dan kontra.
Berbagai
sudut pandang digunakan guna memperkuat argumen mereka tentang sah
tidaknya hukuman mati ini, mulai dari sisi agama, hak asasi manusia, khususnya
hukum sosial budaya (konsep perilaku sosial) yang ada dalam konsep
positivism yang dianut oleh Indonesia yang akan saya bahas dalam makalah
ini.
Dibandingkan
dengan tiga Presiden terdahulu selepas Orde Baru yakni Habibie, Abdurrahman
Wahid dan Megawati Soekarnoputri, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sudah
menyelenggarakan 13 kali eksekusi mati. Contohnya adalah kasus Tibo cs yang
menjadi tersangka kerusuhan di Poso, Amrozi cs yang menjadi pelaku Bom Bali I
dan kasus-kasus criminal lainnya.
Bab 2
Permasalahan
Jika
bentuk hukuman ini lebih dikembangkan lagi dan akan dipertegas, mungkin akan
banyak lagi tersangka-tersangka yang akan di hukum mati seperti
kasus-kasus korupsi di instansi pemerintahan. Dalam hal ini yang menjadi
permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah hukuman mati menurut
sudut pandang sosiolog hukum terkait hukum sebagai pola perilaku sosial ?
2. Apakah efektifitas hukuman mati
di Indonesia ? Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan penjelasan yang
bersifat teoritis mengenai peranan sanksi yang dalam hal ini adalah hukuman
mati di dalam proses efektivitas hukum.
Tujuan dari tulisan ini adalah
untuk memberikan penjelasan yang bersifat teoritis mengenai peranan sanksi yang dalam hal ini adalah
hukuman mati di dalam proses efektivitas hukum.
Bab 3
Pembahasan
Sebagian
besar Negara sudah tidak mengenal lagi hukuman mati. Negeri Belanda yang
merupakan kiblat dari hukum di Negara kita sejak 1870 telah menghapuskan
hukuman mati. Tetapi hal ini tidak diikuti oleh daerah koloninya karena
pemerintah kolonial menganggap hukuman mati harus dipertahankan dalam keinginan
untuk melindungi kepentingan politiknya. Menurut Dr. E. Utrecht SH, salah satu
pertimbangan yang sudah tentu secara sadar atau tidak sadar ditimbulkan oleh
pihak pemerintah kolonial yaitu hal hukum pidana menjadi alat paling tajam bagi
satu “rullling class” untuk mempertahankan kedudukannya.
Sebenarnya
pro dan kontra akan hukuman mati bukan merupakan hal yang baru karena sudah dari
dulu dipertentangkan tanpa akhir oleh ahli hukum kita. Tercatat Ruslan Saleh
yang dengan tegas mengatakan ia tidak dapat menerima,bahkan menolak adanya
pidana mati baik sebagai ancaman hukuman maupun pelaksanaannya. Sebaliknya
Jonkers mendukung hukuman mati sebagai suatu “noodrecht” dan hal ini diikuti
oleh pembuat WvS yang hanya menentukan hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan
yang paling berat, yaitu ;
a. Kejahatan-kejahatan
berat terhadap keamanan Negara yang melanggar pasal 104,105, 111 ayat 3 jo. 129
(pasal 105 KUHP telah dihapuskan)
b.
Pembunuhan, melanggar pasal 130 ayat 3, 140 ayant 3, 340 (dalam KUHP pasal 130
telah dihapuskan)
c.
Pencurian dan pemerasan dengan factor-faktor yang memberatkan , yaitu pasal 365
ayat 4 dan 468 ayat 2.
d. Pembajakan laut, pantai dan sungai seperti
yang diatur oleh pasal 444.
Berbeda dengan dalih pendukung hukuman mati
masa kini maka Jonkers mengatakan bahsa mereka yang mengemukakakn keberatan
terhadap hukuman mati menyatakan bahwa hukuman mati itu bertentangan dengan
agama dan etika, dan apalagi dalam hal bilamana kemudian ternyata bahwa Hakim
ketika menjatuhkan hukuman mati itu tersesat (lijkedwaling) maka hukuman tidak
lagi dapat diubah atau dibatalkan karena yang dihukum telah mati.
Dipertahankannya
hukuman mati sejalan dengan pikiran Kant yang dikenal dengan teori pembalasan
yang menyatakan bahwa tujuan hukuman adalah suatu pembalasan, dimana siapa yang
membunuh harus dibunuh pula. Sedangkan Feurbach menghendaki hukuman itu harus
dapat menakutkan seorang supaya tidak melakukan kejahatan, yang dikenal dengan
teori menakut-nakuti.
Nampaknya
pendukung hukuman mati di Negara kita cenderung mengikuti pendapat Kant dan
Feurbach, meski ada pula yang berlindung dibalik hukum agama sebagai alasan
untuk mempertahankan hukuman itu. Sebaliknya mereka yang menentang hukuman mati
mengingatkan bahwa tujuan hukuman adalah untuk memperbaiki si pelaku kejahatan
agar dapat menjadi manusia yang baik dan mereka menganggap hukuman bukan
merupakan suatu tindak balas dendam.
Selain
itu mereka menentang bahwa dengan dijatuhkannya hukuman mati maka orang akan
takut untuk melakukan kejahatan karena menurut pengamatan mereka tidak ada
hubungannya antara angka kejahatan dengan hukuman mati. Keinginan untuk menghapuskan
hukuman mati dimuncullkan oleh sekelompok orang yang menyebut dirinya kelompok
HATI, dimana antara lain mereka berpendapat bahwa hukuman mati telah
meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan.
Pidana
mati telah merampas hak paling dasar manusia yaitu “hak hidup” dan
meniadakan kemungkinan untuk bertobat, padahal hukuman adalah proses
untuk mendidik dan memperbaiki kehidupan si terpidana. Sementara ahli hukum diantaranya
Dr. J.E. Sahetapy, Prof. Sudarto,SH, Yap Thiam Hien,SH serta mantan wapres Adam
Malik, Mochtar Lubis dan mantan Menteri Kehakiman Mudjono,SH ( sekaligus dengan
pengecualian untuk kejahatan-kejahatan tertentu ) menyetujui dihapuskannya
hukuman mati.
Sedang,
yang membela hukuman mati menamakan dirinya Pembela Hukum Mati atau PAHAMA,
yang dengan menggunakan alasan bahwa kitab-kitab suci berbagai agama
mengisyaratkan dengan tegas ijin bagi manusia untuk menerapkan pidana mati
sebagai bentuk hukuman yang terberat. Dan hukuman mati menurut mereka
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Karena
mengenai hukuman mati telah lama dipertentangkan dalam lingkungan sendiri maka
dengan dibicarakannya secara luas telah memberikan gambaran akan sadar
kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik.
Setiap
orang membenci pembunuhan dan kita selalu bertanya dalam hati mengapa seseorang
seenaknya menghilangkan nyawa sesamanya, akan tetapi sebaliknya kita pun selalu
cenderung melakukan hal yang sama dengan jalan “mematikan” si pembunuh sehingga
dengan sadar kita melarutkan diri dalam jalan pikiran Kant yang ekstrem itu.
Memang
jika mengikuti perasaan hati menghukum mati seseorang yang telah melakukan
kejahatan berat dapat menimbulkan rasa puas, hanya saja apakah kepuasan itu
sesuai dengan hati nurani, dan bukan sekedar kepuasan semu yang merupakan
manifestasi dari pelampiasan diri ? barangkali kita mau merenungkan konsepsi
Sahardjo yang menyatakan bahwa tujuan pidana adalah pemasyarakatan,
dimana masyarakat tidak saja diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat
oleh terpidana, melainkan juga orang yang telah melakukan perbuatan tersebut
diayomi dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang berguna di
dalam masyarakat.
Dari
pengayoman itu nyata bahwa menjatuhi pidana bukanlah tindakan balas dendam dari
Negara. Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan melainkan dengan bimbingan.
Terpidana juga tidak dijatuhi pidana siksaan, melainkan pidana kehilangan
kemerdekaan. Pidana penjara berat berarti bahwa derita dirasakan berat karena
bimbingan dan didikan memerlukan waktu yang lama. Selama hukuman mati masih
dipertahankan dalam hukum pidana kita maka adalah kewajiban Hakim untuk
mempertimbangkan perlu tidaknya seseorang dijatuhi hukuman mati.
Selain
itu, sikap Presiden selaku Kepala Negara dalam melaksanakan hak prerogatief-nya
akan sangat menentukan dilaksanakan tidaknya suatu hukuman mati yang telah
dimintakan grasi kepadanya. Dalam menyatakan apakah kita akan mempertahankan
atau menghapuskan hukuman mati selayaknya kita menentukan sikap yang tegas
tentang apa yang menjadi tujuan dari hukuman itu, adakah dengan maksud membalas
dendam ataukah untuk memperbaiki si pelaku kejahatan ?
Dan bila untuk membalas dendam, maka
laksanakanlah hukuman itu dengan segera, sehingga tidak memberikan harapan
kepada si terhukum akan memperoleh pengampunan, karena bukanlah ini lebih
manusiawi ? Tetapi bila tujuan hukuman untuk memperbaiki si pelaku kejahatan,
maka hukuman mati harus dihapus dan menetapkan hukuman seumur hidup sebagai
hukuman terberat. Kiranya kita harus mau bertanya kepada diri kita sendiri,
mengapa kita membenci pembunuhan sedang kita sendiri melakukan
“pembunuhan” ?
Menurut
Aliran Sosiologis Hammaker, Eugen Ehrlich dan Max Weber Hukum merupakan hasil
interaksi sosial dalam masyarakat. Dan hukum merupakan gejala masyarakat,
karena perkembangan hukum itu sesuai dengan perkembangan yang ada dalam
masyarakat. Menurut hukum positivistik, hukum sama dengan norma-norma positif
yaitu norma yang dibuat oleh badan legislasi yang dianggap sebagai hukum umum
seperti undang-undang.
Hukum
menurut konsep ini adalah apa yang ada menurut undang-undang, bukan apa yang
seharusnya ada dalam hukum. Jadi, hukum dalam konsep positivisme mengabaikan nilai-nilai
kebenaran, moral, kesejahteraan, bahkan terkadang jauh dari kata keadilan.[3] Dari pernyataan
diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum positivisme berpegang teguh pada
peraturan hukum yang diakui oleh Negara, yaitu seperti undang-undang. Jadi,
seseorang dapat dihukum jika seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan yang
dianggap melanggar peraturan hukum atau undang-undang.
Di dalam buku di bidang kriminologi sering
kali ditemukan pernyataan bahwa yang penting pada sanksi adalah
kepastian. Dengan kata lain, yang terpenting adalah apakah suatu sanksi
sungguh-sungguh ataukah tidak. Pentingnya kepastian tersebut antara lain
mengakibatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan
tertentu dilakukan secara ketat. Terkait dengan masalah kepastian penerapan
sanksi dihubungkan dengan masalah pidana mati, berdasarkan data yang
dikumpulkan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM
RI, menunjukkan bahwa pidana mati yang dijatuhi oleh hakim di Indonesia sampai
dengan Maret 2007 berjumlah 95 kasus, dimana sebagian besar jenis perkara
tersebut adalah kejahatan narkotika dan psikotropika, serta kejahatan
pembunuhan berencana. Dari mereka ada yang telah dieksekusi, dalam proses dan
juga menunggu eksekusi. Beberapa orang telah menunggu eksekusi lebih dari lima
tahun bahkan ada yang lebih dari 10 tahun.
Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana dampaknya bagi si
terpidana sendiri? Jelas, bahwa dengan tenggang waktu yang lama menunggu
waktu pelaksanaan eksekusi ditetapkan, bagi terpidana sendiri
sesungguhnya dia telah menjalani dua bentuk hukuman, yaitu penjara dan hukuman
mati. Dengan demikian apakah keadilan sudah ditegakkan? jawabannya tentu tidak.
Keadilan
ada, jika terdapat keserasian antara nilai kepastian dan kesebandingan.
Kepastian, ditunjukan pada masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan pada
aparat/penguasa, dalam hal ini bagi siapa yang melakukan pelanggaran pasti akan
memperoleh sanksi/hukuman. Kepastian jika dilihat dari sudut masyarakat, perlu
bahwa masyarakat harus dilindungi jika mengingat misalkan dalam hal kasus
narkoba yang berkilo-kilo dijual oleh pengedar, berapa korban khsusna
generasi muda yang akan jatuh dan meninggal dunia akibat over dosis, apakah
kesebandingan lebih ditunjukan pada kepentingan si terpidana, apakah yang
bersangkutan telah memperoleh hukuman sesuai dengan perbuatan yang
dilakukannya.
Untuk
itu, ketidakpastian dalam pelaksanaan eksekusi, merupakan tambahan penderitaan
bagi terpidana. Bagi masyarakat kepastian akan pelaksanaan hukuman, juga dapat
berdampak pada proses pencegahan timbulnya kejahatan. Perlu dicacat,
bahwa yang mempunyai dorongan untuk melakukan pelanggaran atau tidak bukan
terletak pada resiko itu sendiri, namun pada anggapan-anggapan yang berasal
dari diri sendiri mengenai resiko tersebut. Dengan demikian yang menjadi titik
sentral adalah apakah suatu sanksi bersifat sungguh-sungguh atau tidak.
Hukuman
mati yang dijatuhkan kepada terpidana memakan waktu yang relatif lama untuk
sampai pada waktu pelaksanaan eksekusi. Perlu disampaikan disini pernyataan
L.M. Friedman, bahwa hukuman dengan ancaman hukuman mati dapat bekerja secara
efisien di
beberapa masyarakat “yang
menggunakan hukuman tersebut secara cepat, tanpa ampun dan frekuensinya baik.
Hukuman mati tidak dapat bekerja dengan baik di Amerika Serikat
dimana pelaksanaannya berlangsung
lamban dan bersifat kontoversi”.
Maka
dengan adanya ketidak pastian dan lamanya pelaksanaan eksekusi, tentunya hukuan
mati sebagai sarana untuk menimbulkan efek jera dan usaha pencegahan timbulnya
kejahatan tidak terwujud. Sebab, masyarakat sudah lupa dengan kejahatan yang
dilakukan oleh terpidana itu sendiri. Jikapun masih ingat, mungkin mereka
menjadi berfikir belum tentu hukuman akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Oleh karena itu, dapat saja mereka mencoba-coba melakukan pelanggaran, dengan
harapan apabila tertangkap hukuman tidak dilaksanakan.
Terdapat dua arus pemikiran utama
mengenai pidana mati ini, yaitu:
Pertama, adalah mereka yang ingin tetap mempertahankannya
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan kedua adalah mereka yang
menginginkan penghapusan secara keseluruhan. Kecenderungan masa kini adalah
penghapusan pidana mati, seperti yang dilakukan dibeberapa Negara Amerika
serikat dan Negara-negara Uni Eropa. Indonesia, termasuk
Negara
yang masih mempertahankan pidana mati dalam sistem hukum positifnya. Hal ini terlihat
baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau diluar KUHP
(undang-undang pidana khusus). Pidana mati sebagai mana tercantum dalam KUHP
belaku di Indonesia diatur dalam pasal 10 dalam pasal ini dimuat dua macam
bentuk pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana
mati adalah bagian dari pidana pokok adapun ketentuan diluar KUHP adalah antara
lain dalam undang-undang (UU) No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5
tahun 1997 tentang psikotropika, UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi
Manusia.
Kesimpulan
Kontroversi
tentang penerapan sistem hukum mati ini sudah lama muncul di Indonesia dan
menimbulkan pertentangan antara kubu yang pro dan kontra terhadap
penerapan system hukuman ini, dan perdebatan panjang antara yang pro dan
kontra pidana mati sampai saat ini terus berlangsung. Mereka yang menganggap
perlu, menyakinkan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera, sehingga
satu-satunya cara khusus untuk narkoba dengan penjatuhan pidana mati bagi
pelaku.
Mereka
yang kontra pidana mati, berargumen bahwa pidana mati tidak menimbulkan
efek jera terlihat dari banyaknya kasus narkoba saat ini, walaupun sudah ada
ancaman pidana mati. Mereka berpendapat bahwa untuk melihat antara hukuman mati
dengan mengurangi kejahatan itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sanksi dapat
bersifat positif dan negatif. Sanksi positif berwujud imbalan dan negative
berwujud hukuman.
Hukuman
mempunyai arti sosial tertentu oleh karenanya kekuatan sanksi tergantung pada
persepsi manusia terhadap sanksi itu sendiri, kepastian penerapannya dan
juga kecepatan penindakan/penerapannya. Dalam praktek, terdapat kendala
dalam substansi peraturan terkait masalah permohonan peninjauan kembali
dan grasi, sehingga tenggang waktu antara penjatuhan vonis sampai dengan
eksekusi memakan waktu relatif lama.
Hal
ini akan berpengaruh pada efektivitas pidana mati dalam mengurangi atau
memberantas kejahatan. Ada baiknya melihat alternatif pemidanaan di masa depan
dalam penanggulangan kejahatan seperti terorisme dan narkoba misalnya pidana ganti
rugi. Bahwa kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia
di dunia. Segala aktivitas manusia baik politik, sosial dan ekonomi,
dapat menjadi kausa kejahatan.
Sehingga
keberadaan kejahatan tidak perlu disesali, tapi harus selalu dicari upaya
bagaimana menanganinya. Berusaha menekan kualitas dan kuantitasnya serendah
mungkin, maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Indonesia,
sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang tengah mempersiapkan
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (baru) untuk menggantikan KUHP yang diambil oper
dari wetboek van strafrecht Belanda, sudah sepantasnya mempertimbangkan
keberadaan sanksi ganti kerugian dalam hukum pidana mendatang. Apalagi jika
terbukti bahwa hukuman mati sudah tidak efektif lagi untuk menekan angka
kejahatan.
Daftar pustaka
Ekobudi (2011). Efektifitas Hukuman
Mati. Diakses pada 2 April 2014 Andika, J (2013). 5 Konsep Hukum. Diakses pada
2 April 2014 Affandi, Wahyu.
Berbagai Masalah Hukum di
Indonesia.
Bandung: Penerbit: Alumni. 1982
http://www.academia.edu/7263648/Hukuman_Mati_di_Indonesia_sebagai_Yurisprudensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar