Jumat, 03 November 2017

AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Pengertian Audit Sistem Informasi

Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

  • ·         Menurut Alvin A. Arens dan James K.Loebbecke
Audit merupakan pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti untuk menentukan derajat kesesuaian antar informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Berarti dalam pelaksanaanya evaluasi dilakukan mengacu pada sejumlah kriteria tertentu untuk menentukan derajat kinerja yang telah dicapai.
  • ·         Menurut Ron Weber (1999)
Audit merupakan proses mengumpulkan dan mengevaluasi fakta untuk memutuskan apakah sistem komputer yang merupakan asset bagi perusahaan terlindungi, integritas data terpelihara, sesuai dengan tujuan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Sejarah
Sejarah Awal Audit Sistem Teknologi Informasi
  Ø  Di Amerika
  • ·     Univac.
  • ·         Komputer yang digunakan untuk sensus.
  • ·         1959, komputer digunakan untuk pembukuan.
  • ·         IBM360, mainframe untuk kebutuhan akuntansi.
  • ·        Muncul istilah audit arround computer. EEDPAA – electronic data processing auditors association lahir tahun 1969.
  • ·         Mengeluarkan control objective (sejak tahun 1994 disebut CobIT).
  • ·      Dianggap sebagai international set of generally accepted IT control objectives for day-to day use by business managers, users of it and IS auditors.

Tujuan Audit Sistem informasi
      1.      Mengamankan Asset
Aset (aktiva) yang berhubungan dengan instalasi sistem informasi mencakup: perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), manusia (people), file data, dokumentasi sistem, dan peralatan pendukung lainnya.
      2.      Menjaga Integritas Data
Integritas data berarti data memiliki atribut:
kelengkapan, baik dan dipercaya, kemurnian, dan ketelitian. Tanpa menjaga integritas data, organisasi tidak dapat memperlihatkan potret dirinya dengan benar atau kejadian yang ada tidak terungkap seperti apa adanya.
      3.      Menjaga Efektifitas Sistem
Sistem informasi dikatakan efektif hanya jika sistem tersebut dapat mencapai tujuannya. p\Perlu upaya untuk mengetahui kebutuhan pengguna sistem tersebut (user), apakah sistem menghasilkan laporan atau informasi yang bermanfaat bagi user. Auditor perlu mengetahui karakteristik user berikut proses pengambilan keputusannya.
      4.      Efisiensi
Dikatakan efisien jika ia menggunakan sumberdaya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang dibutuhkan. Pada kenyataannya, sistem informasi menggunakan berbagai sumberdaya, seperti mesin, dan segala perlengkapannya, perangkat lunak, sarana komunikasi dan tenaga kerja yang mengoperasikan sistem tersebut.
  
Jenis-Jenis Audit
1.      Sistem dan aplikasi. 
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
2.      Fasilitas pemrosesan informasi.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
3.      Pengembangan sistem.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
4.      Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
5.      Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet.
Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.

Alasan Diperlukannya Audit
Tidak dapat dipungkiri bahwa, saat ini, tingkat ketergantungan dunia usaha dan sektor usaha lainnya, termasuk badan-badan pemerintahan, terhadap teknologi informasi (TI) semakin lama semakin tinggi. Pemanfaatan TI di satu sisi dapat meningkatkan keunggulan kompetitif suatu organisasi, akan tetapi di sisi lain juga memungkinkan timbulnya risiko-risiko yang sebelumnya tidak pernah ada. Besarnya risiko yang mungkin muncul akibat penerapan TI di suatu perusahaan membuat audit TI sangat penting untuk dilakukan.

Menurut Weber (1999) terdapat beberapa alasan mendasar :
       1.      Pencegahan terhadap biaya organisasi untuk data yang hilang
Kehilangan data dapat terjadi karena ketidakmampuan pengendalian terhadap pemakaian komputer.
       2.      Pengambilan keputusan yang tidak sesuai
Membuat keputusan yang berkualitas tergantung pada kualitas data yang akurat dan kualitas dari proses pengambilan keputusan itu sendiri.
       3.      Penyalahgunaan computer
Penyalahgunaan komputer memberikan pengaruh kuat terhadap pengembangan EDP audit maka untuk dapat memahami EDP audit diperlukan pemahaman yang baik terhadap beberapa kasus penyalahgunaan komputer yang pernah terjadi.
       4.      Nilai dari perangkat keras komputer, perangkat lunak dan personel
Disamping data, hardware dan software serta personel komputer juga merupakan sumber daya yang kritikal bagi suatu organisasi, walaupun investasi hardware perusahaan sudah dilindungi oleh asuransi, tetapi kehilangan hardware baik terjadi karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan dapat mengakibatkan gangguan.
       5.      Biaya yang tinggi untuk kerusakan computer
Saat ini pemakaian komputer sudah sangat meluas dan dilakukan juga terhadap fungsi kritis pada kehidupan kita. Kesalahan yang terjadi pada komputer memberikan implikasi yang luar biasa,
       6.      Kerahasiaan
Banyak data tentang diri pribadi yang saat ini dapat diperoleh dengan cepat, dengan adanya komputerisasi kependudukan maka data mengenai seseorang dapat segera diketahui termasuk hal – hal pribadi.
       7.      Pengontrolan penggunaan komputer
Teknologi adalah hal yang alami, tidak ada teknologi yang baik atau buruk. Pengguna teknologi tersebut yang dapat menentukan apakah teknologi itu akan menjadi baik atau malah menimbulkan gangguan. Banyak keputusan yang harus diambil untuk mengetahui apakah komputer digunakan untuk suatu hal yang baik atau buruk.
  
Metodologi Audit IT
      Metodologi dalam Audit IT (yang dihasilkan dari proses perencanaan Audit) akan terdiri atas beberapa tahapan antara lain:
      1.      Analisis kondisi eksisting
Merupakan aktivitas dalam memahami kondisi saat ini dari perusahaan yang diaudit termasuk hukum dan regulasi yang berpengaruh terhadap operasional proses bisnis.
      2.      Penentuan tingkat resiko
Penentuan tingkat resiko dengan mengklasifikasikan proses bisnis yang tingkat resikonya tinggi (proses bisnis utama) maupun proses bisnis pendukung. Hasil penentuan tingkat resiko tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan ruang lingkup pelaksanaan audit yang diarahkan kepada proses bisnis yang didukung oleh TI.
      3.      Pelaksanaan Audit SI/TI
Pelaksanaan Audit SI/TI dengan mengacu kerangka kerja COBIT yang akan didahului dengan proses penentuan ruang lingkup dan tujuan audit (scope dan objective) berdasarkan hasil penentuan tingkat resiko pada tahapan sebelumnya.
      4.      Penentuan rekomendasi beserta laporan
Penentuan rekomendasi beserta laporan dari hasil audit yang dilakukan.

Manfaat Audit IT
Manfaat audit dibagi menjadi tiga bagian dasar yang menikmati manfaat audit, yakni:
    1.      Bagi Pihak yang diaudit
a.       Menambah integritas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut bisa dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
b.      Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
c.       Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
d.      Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
e.       Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
   2.      Bagi anggota lain dalam dunia usaha
a.       Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
b.     Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
c.     Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
d.  Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
e.  Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45 rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
3. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hukumBagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hokum
a.      Memberikan tambahan kejelasan yang independen tentang ketelitian dan jaminan laporan keuangan.
b.      Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
c.      Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
 Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar