Kamis, 28 Desember 2017

Rangkuman Tugas

TUGAS 1 - COBIT
COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) merupakan audit sistem informasi dan dasar pengendalian yang dibuat oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA) dan IT Governance Institute (ITGI) pada tahun 1992.
COBIT Framework adalah standar kontrol yang umum terhadap teknologi informasi, dengan memberikan kerangka kerja dan kontrol terhadap teknologi informasi yang dapat diterima dan diterapkan secara internasional. 
 Manfaat dan Pengguna COBIT
Secara manajerial target pengguna COBIT dan manfaatnya adalah :
  • Direktur dan Eksekutif
Untuk memastikan manajemen mengikuti dan mengimplementasikan strategi searah dan sejalan dengan TI.
  • Manajemen
Untuk mengambil keputusan investasi TI.
Untuk keseimbangan resiko dan kontrol investasi.
Untuk benchmark lingkungan TI sekarang dan masa depan.
  • Pengguna
Untuk memperoleh jaminan keamanan dan control produk dan jasa yang dibutuhkan secara internal maupun eksternal.
  • Auditors
Untuk memperkuat opini untuk manajemen dalam control internal. 
Untuk memberikan saran pada control minimum yang diperlukan
TUGAS 2 - AUDIT SISTEM INFORMASI
Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Tujuan Audit Sistem informasi
      1.      Mengamankan Asset
Aset (aktiva) yang berhubungan dengan instalasi sistem informasi mencakup: perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), manusia (people), file data, dokumentasi sistem, dan peralatan pendukung lainnya.
      2.      Menjaga Integritas Data
Integritas data berarti data memiliki atribut:
kelengkapan, baik dan dipercaya, kemurnian, dan ketelitian. Tanpa menjaga integritas data, organisasi tidak dapat memperlihatkan potret dirinya dengan benar atau kejadian yang ada tidak terungkap seperti apa adanya.
      3.      Menjaga Efektifitas Sistem
Sistem informasi dikatakan efektif hanya jika sistem tersebut dapat mencapai tujuannya. p\Perlu upaya untuk mengetahui kebutuhan pengguna sistem tersebut (user), apakah sistem menghasilkan laporan atau informasi yang bermanfaat bagi user. Auditor perlu mengetahui karakteristik user berikut proses pengambilan keputusannya.
      4.      Efisiensi
Dikatakan efisien jika ia menggunakan sumberdaya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang dibutuhkan. Pada kenyataannya, sistem informasi menggunakan berbagai sumberdaya, seperti mesin, dan segala perlengkapannya, perangkat lunak, sarana komunikasi dan tenaga kerja yang mengoperasikan sistem tersebut.
TUGAS 3 - IT FORENSIC

IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.

Tujuan IT Forensik

Tujuan dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer

KESIMPULAN :

Dengan adanya IT forensik dapat membantu untuk menelusuri kejahatan-kejahatan yang telah terjadi, dengan harapan dapat memperbaiki lagi sistem yang sudah sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi kejahatan dunia maya. Dan juga dapat menyusun kebijakankebijakan perihal peraturan-peraturan dalam penggunaan ataupun pemanfaatan dunia maya atau internet. 

Kita semua tentu sangat prihatin atas kejadian-kejadian tersebut, karena orang Indonesia yang dikenal ramah-tamah, punya sopan santun, dan sikap kekeluargaan yang tinggi, tega melakukan pembunuhan sadis. Melihat banyaknya kasus mutilasi tersebut, tentu dalam  penanganannya  harus jeli  dan  melihatnya  dari  berbagai  aspek  atau  faktor


Kamis, 30 November 2017

Review Jurnal IT Forensec

PERAN ILMU FORENSIK DALAM PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL DALAM DUNIA MAYA (INTERNET) 

Oleh : Marchel R. Maramis 1 

PENDAHULUAN 

Ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik ilmu kedokteran yang  memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum dan pemecahan masalah-masalah di bidang hukum. Kedokteran forensik dalam praktik di Amerika Serikat dan negara-negara berbahasa Inggris lainnya agak berbeda dengan praktik di negara-negara Eropa lainnya. Di Amerika Serikat dan negara-negara “Anglo-Saxon”, kedokteran forensik lebih dititikberatkan kepada praktik patologi forensik yang menjadi bagian penting dari  sistem coroner dan medical examiner, sedangkan di negara-negara Eropa lain berkembang lebih luas. Ruang lingkup ilmu kedokteran forensik berkembang dari waktu ke waktu. Dari semula hanya pada kematian korban kejahatan, kematian tak diharapkan dan tak diduga, mayat tak dikenal, hingga para korban kejahatan yang masih hidup, atau bahkan kerangka, jaringan dan bahan biologis yang diduga berasal dari manusia. Jenis perkaranya pun meluas dari pembunuhan, penganiayaan, kejahatan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, child abuse and neglect, perselisihan pada perceraian, fraud dan abuse pada perasuransian, hingga ke pelanggaran hak asasi manusia.2 

Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya. Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :3 a. Pengumpulan (Acquisition) b. Pemeliharaan (Preservation) c. Analisa (Analysis) d. Presentasi (Presentation).

Indonesia memilki jumlah penduduk yang sangat padat ditambah dengan jumlah pengangguran yang sangat banyak, sulitnya mencari pekerjaan serta persaingan yang sangat ketat merupakan suatu kombinasi yang tepat dalam menciptakan kondisi yang memunculkan potensi kejahatan yang kemudian akan menjadi tindak kejahatan atau kriminalitas.

Dalam kasus ini sangat diperlukan ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan keadilan. Ilmu pengetahuan tersebut sering dikenal dengan Ilmu Kedokteran Forensik. Ilmu Kedokteran Forensik memilki peranan yang sangat penting dalam pengungkapan sebuah tindak kejahatan yang telah terjadi, terutama terhadap kasus-kasus yang sulit dipecahkan atau membutuhkan teknik khusus dalam pengungkapannya.


PEMBAHASAN 

1. Kejahatan Seksual Forensik 

Kejahatan seksual (sexual offences), sebagai salah satu bentuk dari kejahatan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, mempunyai kaitan yang erat dengan Ilmu Kedokteran Forensik; yaitu di dalam upaya pembuktian bahwasanya kejahatan tersebut memang telah terjadi. Adanya kaitan antara Ilmu Kedokteran dengan kejahatan seksual dapat dipandang sebagai konsekuensi dari pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP), yang memuat ancaman hukuman serta tatacara pembuktian pada setiap kasus yang termasuk di dalam pengertian kasus kejahatan seksual.

Dengan demikian upaya pembuktian secara kedokteran forensik pada setiap kasus kejahatan seksual sebenarnya terbatas di dalam pembuktian ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan, ada tidaknya tanda-tanda kekerasan, perkiraan umur serta pembuktian apakah seseorang itu memang sudah pantas atau sudah mampu untuk dikawin atau tidak. Pemeriksaan kasus-kasus persetubuhan yang merupakan tindak pidana ini, hendaknya dilakukan dengan teliti dan waspada. Pemeriksa harus yakin akan semua bukti-bukti yang ditemukannya karena tidak adanya kesempatan untuk melakukan pemeriksaan ulang guna memperoleh lebih banyak bukti. 

2. IT Forensik Dan Kejahatan Dunia Maya 

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.  

Dengan adanya IT forensik dapat membantu untuk menelusuri kejahatan-kejahatan yang telah terjadi, dengan harapan dapat memperbaiki lagi sistem yang sudah sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi kejahatan dunia maya. Dan juga dapat menyusun kebijakankebijakan perihal peraturan-peraturan dalam penggunaan ataupun pemanfaatan dunia maya atau internet. 

Kelebihan IT Forensik & Cyber Crime: 
a. Kelebihan pada masalah terbentuknya peraturan yang khusus mengenai kebijakan di dunia maya.
b. Terpenuhinya hak-hak privasi para pengguna dunia maya. 
c. Kepastian penanganan akan kejahatan-kejahatan dunia maya 

Kekurangan IT Forensik & Cyber Crime: 
a. Akibat cybercrime adalah Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia 
b. Berpotensi menghancurkan negara 
c. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif. 

KESIMPULAN :

Dengan adanya IT forensik dapat membantu untuk menelusuri kejahatan-kejahatan yang telah terjadi, dengan harapan dapat memperbaiki lagi sistem yang sudah sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi kejahatan dunia maya. Dan juga dapat menyusun kebijakankebijakan perihal peraturan-peraturan dalam penggunaan ataupun pemanfaatan dunia maya atau internet. 

Kita semua tentu sangat prihatin atas kejadian-kejadian tersebut, karena orang Indonesia yang dikenal ramah-tamah, punya sopan santun, dan sikap kekeluargaan yang tinggi, tega melakukan pembunuhan sadis. Melihat banyaknya kasus mutilasi tersebut, tentu dalam  penanganannya  harus jeli  dan  melihatnya  dari  berbagai  aspek  atau  faktor. 

Jumat, 03 November 2017

AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Pengertian Audit Sistem Informasi

Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

  • ·         Menurut Alvin A. Arens dan James K.Loebbecke
Audit merupakan pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti untuk menentukan derajat kesesuaian antar informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Berarti dalam pelaksanaanya evaluasi dilakukan mengacu pada sejumlah kriteria tertentu untuk menentukan derajat kinerja yang telah dicapai.
  • ·         Menurut Ron Weber (1999)
Audit merupakan proses mengumpulkan dan mengevaluasi fakta untuk memutuskan apakah sistem komputer yang merupakan asset bagi perusahaan terlindungi, integritas data terpelihara, sesuai dengan tujuan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Sejarah
Sejarah Awal Audit Sistem Teknologi Informasi
  Ø  Di Amerika
  • ·     Univac.
  • ·         Komputer yang digunakan untuk sensus.
  • ·         1959, komputer digunakan untuk pembukuan.
  • ·         IBM360, mainframe untuk kebutuhan akuntansi.
  • ·        Muncul istilah audit arround computer. EEDPAA – electronic data processing auditors association lahir tahun 1969.
  • ·         Mengeluarkan control objective (sejak tahun 1994 disebut CobIT).
  • ·      Dianggap sebagai international set of generally accepted IT control objectives for day-to day use by business managers, users of it and IS auditors.

Tujuan Audit Sistem informasi
      1.      Mengamankan Asset
Aset (aktiva) yang berhubungan dengan instalasi sistem informasi mencakup: perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), manusia (people), file data, dokumentasi sistem, dan peralatan pendukung lainnya.
      2.      Menjaga Integritas Data
Integritas data berarti data memiliki atribut:
kelengkapan, baik dan dipercaya, kemurnian, dan ketelitian. Tanpa menjaga integritas data, organisasi tidak dapat memperlihatkan potret dirinya dengan benar atau kejadian yang ada tidak terungkap seperti apa adanya.
      3.      Menjaga Efektifitas Sistem
Sistem informasi dikatakan efektif hanya jika sistem tersebut dapat mencapai tujuannya. p\Perlu upaya untuk mengetahui kebutuhan pengguna sistem tersebut (user), apakah sistem menghasilkan laporan atau informasi yang bermanfaat bagi user. Auditor perlu mengetahui karakteristik user berikut proses pengambilan keputusannya.
      4.      Efisiensi
Dikatakan efisien jika ia menggunakan sumberdaya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang dibutuhkan. Pada kenyataannya, sistem informasi menggunakan berbagai sumberdaya, seperti mesin, dan segala perlengkapannya, perangkat lunak, sarana komunikasi dan tenaga kerja yang mengoperasikan sistem tersebut.
  
Jenis-Jenis Audit
1.      Sistem dan aplikasi. 
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
2.      Fasilitas pemrosesan informasi.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
3.      Pengembangan sistem.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
4.      Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
5.      Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet.
Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.

Alasan Diperlukannya Audit
Tidak dapat dipungkiri bahwa, saat ini, tingkat ketergantungan dunia usaha dan sektor usaha lainnya, termasuk badan-badan pemerintahan, terhadap teknologi informasi (TI) semakin lama semakin tinggi. Pemanfaatan TI di satu sisi dapat meningkatkan keunggulan kompetitif suatu organisasi, akan tetapi di sisi lain juga memungkinkan timbulnya risiko-risiko yang sebelumnya tidak pernah ada. Besarnya risiko yang mungkin muncul akibat penerapan TI di suatu perusahaan membuat audit TI sangat penting untuk dilakukan.

Menurut Weber (1999) terdapat beberapa alasan mendasar :
       1.      Pencegahan terhadap biaya organisasi untuk data yang hilang
Kehilangan data dapat terjadi karena ketidakmampuan pengendalian terhadap pemakaian komputer.
       2.      Pengambilan keputusan yang tidak sesuai
Membuat keputusan yang berkualitas tergantung pada kualitas data yang akurat dan kualitas dari proses pengambilan keputusan itu sendiri.
       3.      Penyalahgunaan computer
Penyalahgunaan komputer memberikan pengaruh kuat terhadap pengembangan EDP audit maka untuk dapat memahami EDP audit diperlukan pemahaman yang baik terhadap beberapa kasus penyalahgunaan komputer yang pernah terjadi.
       4.      Nilai dari perangkat keras komputer, perangkat lunak dan personel
Disamping data, hardware dan software serta personel komputer juga merupakan sumber daya yang kritikal bagi suatu organisasi, walaupun investasi hardware perusahaan sudah dilindungi oleh asuransi, tetapi kehilangan hardware baik terjadi karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan dapat mengakibatkan gangguan.
       5.      Biaya yang tinggi untuk kerusakan computer
Saat ini pemakaian komputer sudah sangat meluas dan dilakukan juga terhadap fungsi kritis pada kehidupan kita. Kesalahan yang terjadi pada komputer memberikan implikasi yang luar biasa,
       6.      Kerahasiaan
Banyak data tentang diri pribadi yang saat ini dapat diperoleh dengan cepat, dengan adanya komputerisasi kependudukan maka data mengenai seseorang dapat segera diketahui termasuk hal – hal pribadi.
       7.      Pengontrolan penggunaan komputer
Teknologi adalah hal yang alami, tidak ada teknologi yang baik atau buruk. Pengguna teknologi tersebut yang dapat menentukan apakah teknologi itu akan menjadi baik atau malah menimbulkan gangguan. Banyak keputusan yang harus diambil untuk mengetahui apakah komputer digunakan untuk suatu hal yang baik atau buruk.
  
Metodologi Audit IT
      Metodologi dalam Audit IT (yang dihasilkan dari proses perencanaan Audit) akan terdiri atas beberapa tahapan antara lain:
      1.      Analisis kondisi eksisting
Merupakan aktivitas dalam memahami kondisi saat ini dari perusahaan yang diaudit termasuk hukum dan regulasi yang berpengaruh terhadap operasional proses bisnis.
      2.      Penentuan tingkat resiko
Penentuan tingkat resiko dengan mengklasifikasikan proses bisnis yang tingkat resikonya tinggi (proses bisnis utama) maupun proses bisnis pendukung. Hasil penentuan tingkat resiko tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan ruang lingkup pelaksanaan audit yang diarahkan kepada proses bisnis yang didukung oleh TI.
      3.      Pelaksanaan Audit SI/TI
Pelaksanaan Audit SI/TI dengan mengacu kerangka kerja COBIT yang akan didahului dengan proses penentuan ruang lingkup dan tujuan audit (scope dan objective) berdasarkan hasil penentuan tingkat resiko pada tahapan sebelumnya.
      4.      Penentuan rekomendasi beserta laporan
Penentuan rekomendasi beserta laporan dari hasil audit yang dilakukan.

Manfaat Audit IT
Manfaat audit dibagi menjadi tiga bagian dasar yang menikmati manfaat audit, yakni:
    1.      Bagi Pihak yang diaudit
a.       Menambah integritas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut bisa dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
b.      Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
c.       Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
d.      Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
e.       Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
   2.      Bagi anggota lain dalam dunia usaha
a.       Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
b.     Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
c.     Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
d.  Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
e.  Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45 rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
3. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hukumBagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hokum
a.      Memberikan tambahan kejelasan yang independen tentang ketelitian dan jaminan laporan keuangan.
b.      Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
c.      Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
 Sumber :